BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau
disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber
crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber
crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaiman
Sejarah Cyber Crime?
2.
Apa
Definisi Cybercrim?
3.
Apa
Jenis-Jenis Cyber Crime?
4.
Bagaimana
Modus Kejahatan Cybercrime?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Cyber Crime
Cyber crime terjadi
bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun
1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan
merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah
ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka
utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial
intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya,
kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat
membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan
telepon jarak jauh secara gratis dengan
meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada
system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah
gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh
julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada
tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth
International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para
hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue
boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para
anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak
Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya
mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel
fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para
hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area
local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari
memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.
Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu
kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di
amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan
computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas
federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika
serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk
menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer
pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara
rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia
dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan
hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang
bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori
sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui
dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada
tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari
2009,sementara the guardian memperkiran
3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9
juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
B.
Definisi Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan
computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating
to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah
(1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan
kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian
diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
C.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau
system computer.
2.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau
bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
3.
Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam
atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
4.
Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan
motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5.
Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan
motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
D.
Modus Kejahatan Cybercrime
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3.
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
4.
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements
of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini,
maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum
termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku
tidak tampak secara fisik.
No comments:
Post a Comment